"Ini sebagai basis untuk menentukan kapasitas penyerapan risiko asuransi di dalam negeri," katanya.
Namun demikian, terutama untuk konteks perusahaan asuransi profesional kususnya menangani reasuransi, OJK melihat masih banyak gap yang cukup siginifikan dalam hal perbandingkan baik antara jenis perusahaan tersebut ataupun dengan perusahaan asuransi komersial (asuransi umum/asuransi jiwa).
Baca Juga: OJK Intip Aturan Main Insurtech di Negara Lain
Ini menjadi salah satu faktor penting minimnya atensi risiko asuransi di dalam negeri dan ini tentu mengarah juga ke defisit transaksi berjalan di sektor industri asuransi. Maka dari itu, lanjut dia, OJK mendorong konsolidasi antara pelaku industri asuransi dalam rangka membentuk perusahaan reasuransi domestik dengan dukungan kapasitas yang lebih besar agar dapat menyerap risiko asuransi secara lebih optimal dan mengurangi defisit transaksi berjalan pada industri asuransi.