Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lewat Perpres, RI Serius Kembangkan Energi Baru Terbarukan

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Kamis, 24 September 2020 |19:29 WIB
 Lewat Perpres, RI Serius Kembangkan Energi Baru Terbarukan
Listrik (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah menargetkan pemenuhan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) pada bauran energi nasional sebesar 23% di tahun 2025 dan 31% pada 2050.

Peningkatan penggunaan energi terbarukan ini juga dibarengi dengan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca hingga 29% pada 2030.

Pemerintah juga telah mencanangkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 314 juta ton CO2 pada 2030.

Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Kementerian ESDM Harris mengatakan, peran EBT sangat penting dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden terkait EBT untuk menjawab sejumlah kendala pengembangan EBT di Tanah Air.

"Saat ini kami sedang memfinalisasi rancangan harga EBT yang akan mengatur bagaimana mekanisme dan lelang untuk bisa melengkapi regulasi-regulasi yang ada dan juga untuk mencapai target-target tersebut," ujarnya dalam Konferensi Pers Hackathon, Kamis, (24/09/2020).

Menurut Harris, masih ada sejumlah kendala dalam pengembangan EBT di Indonesia. Pasar EBT yang masih kecil dan belum masuk ke skala keekonomian membuat harganya masih tinggi.

Kendala lainnya seperti harga pembelian tenaga listrik dari PLT EBT belum mencerminkan nilai keekonomian yang wajar dan kurang mendukung bankable proyek serta akses kepada pendanaan yang murah masih terbatas.

"Proses pengadaan pembelian tenaga listrik dari pembangkit listrik energi terbarukan saat ini belum mampu mendorong pengembangan EBT secara masif," tuturnya.

EBT

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement