Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?

Giri Hartomo , Jurnalis-Senin, 05 Oktober 2020 |16:44 WIB
Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?
Demo Omnibus Law (Okezone)
A
A
A

 Baca juga: Ketua Baleg DPR Supratman: Birokrat Koruptif akan Jadi Korban Pertama UU Cipta Kerja

"Serikat Pekerja atau Serikat Buruh wajib memberitahukan 7 hari kerja sebelum mogok secara tertulis kepada pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja," ucapnya.

Menurut Sarman, di luar ketentuan tersebut, maka ajakan mogok yang diserukan para serikat buruh dan juga pekerja dianggap tidak sah. Bahkan, para pengusaha bisa memberikan sanksi kepada para pekerjanya.

"Dalam situasi seperti ini kita harus menjaga psikologi pengusaha agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan," kata Sarman.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement