Baca juga: UU Ciptaker Disahkan, Ekonom: Investor Ogah Masuk ke Indonesia
“Kejadian pandemi COVID-19 memberikan dampak kontraksi perekonomian dan dunia usaha yang sangat signifikan, RUU Cipta Kerja menjadi penting dan diperlukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan dan transformasi ekonomi,” kata Rosan.
Seperti diketahui sebelumnya, dalam RUU Cipta Kerja telah dilakukan perubahan dan penyederhanaan terhadap 79 UU dan 1.203 Pasal, sampai pada 7 Februari 2020 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan Surat Presiden (surpres) dan draf RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani. RUU yang disahkan itu mencakup 15 bab dan 174 pasal.
(Fakhri Rezy)