JAKARTA - Para pengusaha menyambut gembira disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Adapun pengesahan tersebut dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dalam rapat paripurna.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi UU, maka berbagai kendala birokrasi bisa teratasi. Perizinan yang menyangkut investasi khususnya di daerah juga akan jauh lebih cepat.
Baca Juga: Mengulas Sejumlah Pasal Kontroversial dalam UU Cipta Kerja
"Berbagai kendala birokrasi menyangkut perizinan usaha, investasi, agraria dan termasuk perizinan di daerah akan lebih cepat dan pasti yang akan dapat menaikkan daya saing kita," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (6/10/2020).
Sarman menambahkan, dengan disahkannya UU ini maka diharapkan polemik mengenai Cipta Kerja ini bisa segera diakhiri. Sehingga saat ini semua pihak bisa fokus dalam menyelesaikan masalah pandemi virus corona (covid-19).
Baca Juga: 5 Manfaat UU Ciptaker untuk Pekerja hingga UMKM
"Dengan disahkanya UU ini maka kita harapkan polemik dapat kita akhiri,saatnya kita focus untuk melawan Covid-19," jelasnya.
Setelah masalah covid-19 ini berakhir, maka semua pihak termasuk pemerintah bisa kembali fokus dalam upaya pemulihan ekonomi. Sehingga mulai tahun depan, diharapkan sudah ekonomi Indonesia sudah bisa tumbuh positif kembali.