JAKARTA - Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja memberikan manfaat bagi klaster riset dan inovasi serta kemudahan berusaha. Pertama, riset dan inovasi yakni penugasan BUMN untuk riset dan inovasi. Lalu pembentukan kelembagaan riset dan inovasi di daerah.
Kemudian kemudahan berusaha,seperti imigrasi yakni kunjungan pra-investasi dapat menggunakan visa kunjungan, dan jaminan visa dapat berupa deposit.
Baca Juga: Berbagai Manfaat Klaster Ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja
"Lalu perluasan cakupan Izin Tinggal Tetap yang dapat diberikan juga untuk rumah kedua," bunyinya melansir ringkasan butir-butir pengaturan UU Cipta Kerja Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian mseperti dikutip Okezone, Minggu (11/10/2020).
Lalu paten seperti percepatan proses paten. Pelaksanaan paten wajib, dapat dilakukan melalui impor. Kemudian merek yakni penyederhanaan dan percepatan proses merek. Perseroan Terbatas (PT) yakni pendirian PT Perseorangan untuk UMK dapat dilakukan oleh satu orang. Penghapusan ketentuan modal awal untuk PT.