Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Buka-bukaan soal Aturan Kontrak Kerja di UU Ciptaker

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 15 Oktober 2020 |18:58 WIB
Menaker Buka-bukaan soal Aturan Kontrak Kerja di UU Ciptaker
Menaker Ida Fauziyah. (Foto: Okezone.com/Kemenaker)
A
A
A

"Yang bagus dari UU 13 kita pertahankan. Yang baru kita ingin memberi jaminan perlindungan terhadap pekerja tetap atau pekerja kontrak. Pekerja kontrak itu harus mendapatkan jaminan perlindungan yang sama seperti pekerja tetap. Dulu enggak ada," katanya.

Baca Juga: Upah Tak Turun meski Ada UU Cipta Kerja, Apindo: Tahun Depan Masih Sama

Dia menjelaskan, nantinya setiap perusahaan memiliki kewajiban yang diatur dalam UU Ciptaker untuk memberikan kompensasi kepada setiap pekerja yang kontraknya sudah selesai.

"Pekerja 1-12 bulan ketika sudah selesai pekerjaannya dia dihitung dapat kompensasi atau pesangon 1 bulan gaji. Kalau misalkan 3 tahun, dia dapatkan 3 bulan kompensasi. Dulu pekerja kontrak itu, selesai ya selesai, tidak ada perlindungannya," kata dia.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement