Belum lagi banyak juga pekerja yang terkena dampak pandemi virus corona (Covid-19), sehingga angka pengangguran berpotensi bertambah jika pandemi tak kunjung berakhir.
Terbatasnya ketersediaan lapangan pekerjaan membuat beberapa orang Indonesia akhirnya memilih mengadu nasib ke negera tetangga. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja hadir untuk menyediakan pekerjaan sebanyak-banyaknya dan seluas-luasnya.
Baca Juga: Menaker Tingkatkan Sosialisasi UU Ciptaker
“Tapi kenapa kita miskin belum maju lebih dari 7 juta orang nganggur, yang masuk 2,7 juta tenaga baru akubat Covid tedampak 13,5 juta orang belum lagi beberapa saudara kita terpaksa meninggalkan Tanah Air untuk mengadu nasib negeri orang karena di negaranya tidak cukup lapangan kerja,” jelasnya.
(Feby Novalius)