Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menaker Blakblakan Alasan RI Punya UU Cipta Kerja

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 23 Oktober 2020 |18:26 WIB
Menaker <i>Blakblakan</i> Alasan RI Punya UU Cipta Kerja
Menaker Ida Fauziyah (Foto: Kemnaker)
A
A
A

Menurut Ida, UU cipta Kerja ini juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja.

 Baca juga: UU Ciptaker, RI Bisa Keluar dari Jebakan Kelas Menengah

Sebagai gambaran, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, ada 197,91 juta penduduk usia kerja. Dari angka tersebut, ada 133,56 juta yang angkatan kerja, 64,35 juta bukan angkatan kerja dan 2,24 juta angkatan kerja baru.

Dari jumlah 133,56 juta angkatan kerja ini 126,51 juta sudah bekerja sedangkan sisanya yakni 7,05 juta sebagai pengangguran. Dari mereka yang sudah bekerja, 89,96 juta pekerja penuh, 28,41 juta pekerja paruh waktu, dan 8,14 juta setengan penganggur, sehingga jika ditotal ada sekitar 45,84 juta total angkatan kerja yang tidak bekerja atau memiliki pekerjaan tapi tidak penuh.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement