JAKARTA - Pemerintah melalui Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan memberikan insentif airport tax atau biasa dikenal dengan Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U). Selain airport tax, pemerintah juga membebaskan layanan fasilitas kalibrasi.
Pemberian insentif tersebut berlaku pada periode 23 Oktober hingga 31 Desember 2020. Total insentif tersebut mencapai Rp215 miliar terdiri atas insentif PJPU senilai Rp175 miliar dan insentif biaya fasiltas kalibrasi Rp40 miliar. Insentif ini berlaku pada 13 bandara yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Libur Panjang Akhir Oktober, Penumpang Pesawat Diproyeksi Melonjak 20%
Lalu apakah pemberian subsidi itu akan memicu penyebaran pandemi covid-19 di sektor penerbangan?
Menurut Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Maria Kristi, operator sektor penerbangan telah menerapkan protokol pencegahan penularan covid-19 secara ketat. Maka itu, lanjut dia meski terjadi kenaikan penumpang usai pemberian subsidi itu, penularan virus corona tidak akan meningkat.
Baca Juga: Airport Tax di 13 Bandara Gratis, Maskapai Diminta Lakukan Ini
"Kami kalau di pesawat sudah ada protokol kesehatan, pembatasan 70% dari kapasitas. Dan tidak hanya dalam pesawat, antrean juga sudah diatur. Jadi insyaallah itu tidak akan ada orang yang terpapar di pesawat," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (23/10/2020).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, pemberian subsidi tersebut diharapkan mampu membantu pemulihan sektor penerbangan.