JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa ekonomi syariah yang berkembang di Indonesia saat ini merupakan hasil perjuangan panjang melalui pengorganisasian yang cermat dari sisi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi secara terus menerus dari para pemangku kebijakan dan pelaku ekonomi syariah.
Diawali dengan diselenggarakannya lokakarya tentang bunga bank oleh Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1990, yang kemudian mendorong lahirnya Bank Muamalat sebagai bank syariah pertama pada tahun 1992.
Baca juga: Merger Bank Syariah BUMN Pacu Pengembangan Industri Halal
Dasar pijakannya adalah Undang-Undang Perbankan yang mengatur tentang bank dengan sistem bagi hasil yaitu undang-undang nomor 7 tahun 1992.
Dengan demikian, lanjut dia, maka Bank Muamalat lahir mendahului terbitnya landasan hukum yang mengatur tentang perbankan Syariah, yaitu Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang secara eksplisit menyebutkan istilah 'bank berdasarkan prinsip syariah' sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang bank dengan sistem bagi hasil.
"Jadi, momen itu sangat bersejarah bagi umat Islam di Indonesia yang sudah sekian lama mendambakan berdirinya lembaga keuangan yang berdasarkan prinsip syariah," ujar dia dalam acara Infobank melalui telekonferensi, Selasa (27/10/2020).
Undang-Undang nomor 10 tahun 1998 memuat landasan hukum serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank syariah, serta memberikan arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank umum syariah.