JAKARTA - Lembaga wakaf telah berkembang dari waktu ke waktu dan lintas daerah. Penelitian Islam dan Lembaga Pelatihan-Bank Pembangunan Islam (IRTI-IsDB), Bank Indonesia, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah memprakarsai Prinsip Inti Wakaf (WCP).
Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan, tujuan utama WCP adalah untuk mempromosikan standar minimum sebagai pengaturan dan pengawasan yang baik terhadap pengelolaan dan pengawasan wakaf.
"Kelompok Kerja Internasional tentang WCP dibentuk untuk merumuskan kerangka regulasi pengelolaan wakaf. Kelompok ini terdiri dari lembaga lintas negara yaitu IRTI-IsDB, Bank Indonesia, dewan Wakaf Indonesia, Awqaf Selandia Baru, Awqaf Australia, dan lainny," kata dia saat webinar ISEF di Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Baca Juga: Hati-Hati, Resesi Indonesia Bisa Berlangsung Lama jika...
Doni mengungkapkan beberapa prinsip tentang pengawasan wakaf lintas batas di WCP di antaranya pertama pengawas wakaf menilai lembaga wakaf sudah memadai kebijakan dan proses untuk mengontrol risiko negara di lintas batas kegiatan wakaf.
Kedua, pengawas wakaf rumah dan tuan rumah lembaga wakaf lintas batas dapat berbagi informasi dan bekerja sama untuk pengawasan kelompok yang efektif. Ketiga, pengawas wakaf menuntut pengelola wakaf untuk menentukan kebijakan dan proses untuk mengidentifikasi, mengukur, mengevaluasi, memantau, melaporkan, mengontrol, dan mengurangi risiko negara.