JAKARTA - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah melakukan penjualan instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada investor individu secara online (e-SBN), yaitu instrumen Green Sukuk Ritel – Sukuk Tabungan seri ST007.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Luky Alfirman mengatakan prroduk investasi ini telah mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga: Gaji Tak Naik, Menabung Wajib Dong
"Pemerintah tak semata-mata menyematkan label syariah. Kami bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional MUI untuk mendapatkan fatma bahwa ini benar, berdasarkan prinsip-prinsip syariah," kata Luky dalam video virtual, Rabu (4/11/2020).