Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Dampak Jam Operasional Mal hingga Toko Dibatasi

Fadel Prayoga , Jurnalis-Minggu, 08 November 2020 |07:01 WIB
Ini Dampak Jam Operasional Mal hingga Toko Dibatasi
Pengusaha Ritel Keluhkan Terbatasnya Jam Operasional. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi yang telah berjalan 2 minggu. Pengusaha pun berharap ada kelonggaran lagi yang diberikan oleh pemerintah, supaya kegiatan ekonomi bisa segera pulih.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mengatakan, pihaknya ingin ada evaluasi untuk jam operasional. Selama pandemi terjadi pengurangan jam operasional menjadi 5 jam saja.

Menurutnya dengan jam operasional tersebut membuat produk ikan sayuran dan buah -buahan yang berasal dari UMKM tidak banyak terjual sehingga busuk.

Kemudian, dengan adanya waktu 5 jam itu, perusahaan tidak melakukan shifting sehingga harus merumahkan karyawannya.

"Tak hanya itu, berkurangnya jam kerja juga mengurangi pendapatan sehingga mengurangi pajak yang disetorkan ke pemerintah pusat untuk dana penanganan dan lainnya," terangnya.

Baca Selengkapnya: Pengusaha Ritel Kecewa Jam Operasional Dibatasi

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement