Share

Minuman Alkohol Bakal Dilarang, Netizen: Ngobatin Luka Hati Pakai Apa?

Fadel Prayoga, Okezone · Jum'at 13 November 2020 10:51 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 13 320 2308906 minuman-alkohol-bakal-dilarang-netizen-ngobatin-luka-hati-pakai-apa-GvNil0MmVF.jpg Minuman Beralkohol (Shutterstock)

JAKARTA - Beragam reaksi netizen mengenai usulanDPR RI kembali membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol. Ada yang setuju adapun yang tidak setuju mengenai usulan yang datang dari 21 orang pengusul dari tiga fraksi, yaitu Fraksi PPP, Fraksi PKS, dan Fraksi Gerindra pada 24 Februari 2020.

Hal ini tertera pada Pasal 1 RUU Larangan Minuman Beralkohol menyebut, yang dimaksud minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi.

 Baca juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok

" Kalau bener-bener minumal alkhohol dilarang, kita ngobatin luka hati pake apa bapak?," tulis akun @mlrprnmptr

"Klo minuman beralkohol nantinya dilarang, minum es tape ketan hitam bakal ga boleh dong? Kan tape pasti mengandung alkohol klo difermentasi terlalu lama," tulis akun @dhermanwan04

 Baca juga: RUU Minuman Alkohol, Produksi hingga Menjual Terancam Denda Rp1 Miliar

"Alkohol/minuman keras dilarang, yang tukang mabok menangis baca berita ini, apalagi yang dapat cuan dari minuman alkohol itu sendiri," tulis akun @rizki.

Sebelumnya, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.

Follow Berita Okezone di Google News

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini