Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Minuman Alkohol Bakal Dilarang, Netizen: Ngobatin Luka Hati Pakai Apa?

Fadel Prayoga , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |10:51 WIB
Minuman Alkohol Bakal Dilarang, Netizen: <i>Ngobatin</i> Luka Hati Pakai Apa?
Minuman Beralkohol (Shutterstock)
A
A
A

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement