Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal RUU Minuman Alkohol, Gapmmi: Kami Belum Dipanggil DPR

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |11:56 WIB
Soal RUU Minuman Alkohol, Gapmmi: Kami Belum Dipanggil DPR
Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

c. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% sampai dengan 55% .

Selain minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilarang minuman beralkohol yang meliputi:

a. Minuman beralkohol tradisional dan

b. Minuman beralkohol campuran atau racikan

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement