Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal RUU Minuman Alkohol, Gapmmi: Kami Belum Dipanggil DPR

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |11:56 WIB
Soal RUU Minuman Alkohol, Gapmmi: Kami Belum Dipanggil DPR
Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai Pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol harus dibahas secara bersama-sama. Ketua GAPMMI Adhi Lukman mengatakan pihak DPR belum memanggil pengusaha untuk membahas adanya larangan minuman beralkohol.

"Kami belum diajak diskusi. Juga kementerian belum tahu juga," ujar Adhi saat dihubungi di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Baca juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok

Kata dia, juga belum melihat Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Hal ini dikarenakan RUU itu belum sama sekali dibahas dengan pihak pengusaha.

"Kami juga belum lihat RUU itu kayak gimana," katanya.

 

Sebelumnya, minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% sampai dengan 5%.

b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% sampai dengan 20% dan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement