Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

RUU Larangan Minuman Beralkohol, Bea Cukai Antisipasi Banyaknya Miras Ilegal

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 13 November 2020 |19:21 WIB
RUU Larangan Minuman Beralkohol, Bea Cukai Antisipasi Banyaknya Miras Ilegal
Bea Cukai Waspadai Minuman Alkohol Ilegal. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkaji ulang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol. Otoritas Kepabeanan dan Cukai Nasional pun siap mengamankan beleid ini jika nanti harus disahkan menjadi UU.

Hal ini dikarenakan RUU ini belum final dan masih membingungkan pada perusahaan minuman alkohol. Namun, jika RUU disahkan tanpa aturan yang jelas maka peredaran minuman keras bakal banyak ilegal.

Baca Juga: Minuman Alkohol Bakal Dilarang, Netizen: Ngobatin Luka Hati Pakai Apa?

"Kalau penyelundupan itu pasti ada dan ilegal itu pasti bakal banyak karena ilegal minuman alkohol cukup deras dan kita banyak menemukannya di Selat Malaka adanya minuman alkohol ilegal yang impor," kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Syarif Hidayat, di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Kata dia, pihaknya akan tetap menjalankan pengawasan sesuai aturan yang sudah ada.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement