Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Daftar PMN Nontunai BUMN, dari Pompa hingga Lahan Kosong

Ferdi Rantung , Jurnalis-Senin, 16 November 2020 |17:33 WIB
Daftar PMN Nontunai BUMN, dari Pompa hingga Lahan Kosong
Lahan Jadi Salah Satu PMN Nontunai yang Diberikan ke BUMN. (Foto: Okezone.com/Pixabay)
A
A
A

Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kememkeu) berencana memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) nontunai kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Suntikan modal tersebut nantinya diberikan dari beberapa Kementerian atau Lembaga kepada perusahaan pelat merah.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa mengatakam, mekanisme pemberian PMN nontunai dimulai dari Kementerian atau lembaga.

"Misalnya, membangun sesuatu atau membeli sesuatu, kemudian aset itu diberikan kepada BUMN," kata Isa.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement