JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) optimis pengajuan rekomposisi APBN Tahun Anggaran 2021 per program unit kerja eselon I dengan mempertimbangkan kebutuhan prioritas di masing-masing unit kerja. Alokasi anggaran Kemenhub 2021 sebesar Rp45,66 triliun.
Adapun rinciannya, Belanja Pegawai dengan pagu anggaran sebesar Rp3,97 triliun; Belanja Barang Operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp2,86 triliun; dan Belanja Barang Non Operasional dengan pagu anggaran sebesar Rp38,82 triliun. (termasuk anggaran pendidikan sebesar Rp2,07 triliun).
Adapun rincian menurut sumber pendanaannya berasal dari Rupiah Murni sebesar Rp33,86 triliun; PNBP/Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,79 triliun; BLU/Badan Layanan Umum sebesar Rp1,53 triliun; PLN/Pinjaman Luar Negeri sebesar Rp807,11 miliar dan SBSN/Surat Berharga Syariah Negara sebesar Rp5,66 triliun.
Baca Juga: Semakin Melebar, Defisit APBN 2020 Tembus Rp682,1 Triliun
"Kebutuhan tersebut untuk mengakomodasi kebutuhan Belanja pegawai, Program Strategis Buy the Services, dan pengembangan sarana prasarana pendidikan vokasi yang mendesak seperti yang telah kami tuangkan dalam surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Kepala Bappenas," kata Menhub di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Adapun rincian pengajuan rekomposisi TA 2021 yaitu Sekretariat Jenderal sebesar anggaran 2021 sebesar Rp716,03 miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp725,80 miliar, untuk mengakomodasi kebutuhan penambahan belanja gaji sebesar Rp.9,7 miliar.
Inspektorat Jenderal anggaran 2021 sebesar Rp121,54 miliar dilakukan rekomposisi menjadi Rp123,29 miliar, untuk mengakomodasi penambahan belanja gaji sebesar Rp1,7 miliar.
Baca Juga: DPR Setujui APBN 2021, Pertumbuhan Ekonomi Dipatok 5%
Lalu, Ditjen Perhubungan Darat anggaran 2021 sebesar 7,64 Triliun dilakukan rekomposisi menjadi 7,63 Triliun, adalah pengurangan belanja gaji sebesar Rp. 14,9 Miliar;
Ditjen Perhubungan Laut anggaran 2021 sebesar Rp11,42 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp11,35 triliun, adalah pengurangan belanja non operasional sebesar Rp70 miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana di BPSDMP dan pengurangan belanja pegawai sebesar Rp988 juta;
Ditjen Perhubungan Udara anggaran 2021 sebesar Rp10,55 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp10,47 triliun, adalah pengurangan belanja non operasional sebesar Rp80 miliar untuk kebutuhan pembangunan prasarana pada BPSDMP dan pengurangan belanja gaji sebesar Rp1,5 miliar.
Ditjen Perkeretaapian anggaran 2021 sebesar Rp11,10 triliun dilakukan rekomposisi menjadi Rp11,00 triliun dengan pengurangan belanja non operasional sebesar Rp100 miliar untuk kebutuhan pelaksanaan pelayanan Buy The Service pada BPTJ. Badan Litbang Perhubungan anggaran 2021 sebesar Rp197,99 miliar, tetap.