JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mulai mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) gaji untuk pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta sejak awal November lalu. Pencairan BLT sebesar Rp1,2 juta itu untuk membantu mereka yang terkena dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Pada termin kedua ini anggaan yang telah disalurkan untuk subsidi gaji atau upah sebesar Rp9,65 triliun. Angka tersebut disalurkan kepada 8.042.847 pekerja atau buruh yang terbagi dalam tiga tahapan.
Adapun rincianya adalah 2.180.382 pekerja atau buruh untuk termin kedua tahap pertama, dan 2.7013.434 pekerja atau buruh untuk tahap atau batch kedua. Sementara untuk tahap ketiga, ada 3.149.031 pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan subsidi gaji dengan anggaran mencapai Rp3,77 triliun.
Baca Juga: BLT Rp1,2 Juta Bank Swasta Cair, Netizen BNI Kok Cemburu?
Namun, hingga hari ini masih ada sejumlah pekerja yang menyatakan belum menerima BLT tersebut. Terkait hal itu, Okezone sudah merangkum beberapa fakta, Senin (23/11/2020).
1. Menaker Minta Masyarakat Lapor ke BPJS Ketenagakerjaan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Ida, Jakarta, Senin (16/11/2020).
2. Datangi Kantor BPJS Pusat atau Terdekat
Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan Soes Hindharno mengatakan, ada dua bentuk pengaduan yang bisa dilakukan, pertama, datang dari para karyawan perusahaan atau pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Pengaduan ini didasari bila pekerja memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun belum terdaftar sebagai peserta penerima subsidi upah atau gaji.
Baca Juga: BLT Cair, Faktanya Tidak untuk Guru Sekolah Orang Kaya
Untuk pengaduan pertama ini, pekerja bergaji di bawah Rp5 juta bisa langsung mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau bisa langsung menghubungi kantor BPJS pusat secara langsung.
3. Bisa Juga Adukan Secara Daring
Tak hanya itu, para karyawan juga bisa melakukan pengaduan secara langsung di Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS ketenagakerjaan yang dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan. Tentu, pekerja juga harus menyediakan sejumlah syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Sebagai contoh, saya kok harusnya dapat tapi gak dapat, tapi harus pastiin lagi saya ini sudah anggota (BPJS Ketenagakerjaan) apa bukan, ini juga bisa mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui Sistem informasi ketenagakerjaan ada di webnya," ujar dia.