JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan ditunjuk sebagai Menteri KKP Ad Interim. Hal ini sebagai tindak lanjut penangkapan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan, dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, maka Menteri Sekretaris Negara telah mengeluarkan surat penunjukkan.
Baca juga: Polemik Ekspor Benih Lobster, 1,5 Jam KPK Geledah Ruang Kerja Edhy Prabowo
"Surat penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim," ujarnya dalam surat edaran KKP, Jakarta, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu, lanjutnya, kepada seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Baca juga: Begini Kondisi Kantor Edhy Prabowo Pasca-Ditangkap KPK
Untuk pegawai KKP yang terkait dengan kebijakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scyllaspp.), dan Rajungan (Portunusspp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia agar dapat menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebijakan tersebut.
"Agar seluruh pegawai di lingkungan KKP tetap menjaga soliditas internal KKP.Informasi yang disampaikan ke pihak eksternal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)hanya dilakukan oleh pejabat yang mengemban tugas dan fungsi kehumasan," ujarnya.