JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan serahkan penyaluran Bantuan Subsisdi Gaji atau Upah (BSU) kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kemudian disalurkan lagi kepada bank penyalur. Hal itu membuat proses penyaluran bantuan memakan waktu lama.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, dengan disalurkankan tahap V termin kedua ini, maka Kemnaker telah menyalurkan BSU dari tahap I hingga tahap V, total sebanyak 11,052 juta penerima.
"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya di ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara,” ujar Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis.
Lebih lanjut Menaker menjelaskan, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana subsidi gaji atau upah tersebut kepada Bank Penyalur.
Menaker Ida menyarankan, bagi pekerja yang merasa berhak mendapat bantuan subsidi gaji atau upah namun masih belum menerima agar segera melapor dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelasnya.
Baca Selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Baru Cair ke 5,9 Juta Pekerja, Kemnaker: Butuh Proses!
(Fakhri Rezy)