JAKARTA - Salah satu keuntungan dari koperasi adalah mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU merupakan kepanjangan dari dari sisa hasil usaha atau laba bersih yang didapatkan koperasi.
Melansir situs depkop, Jakarta, Sabtu (28/11/2020), Sisa hasil Usaha (SHU) diatur dalam undang-udang Nomor 25 Tahun 1992 tentang koperasi pada bab IX pasal 45. Bunyinya sebagai berikut:
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Baca Juga: Teten Dorong Korporatisasi Petani Lewat Koperasi
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3) Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.