Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Skema Baru Gaji PNS, Tunjangan Masih Ada?

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Senin, 30 November 2020 |07:02 WIB
Skema Baru Gaji PNS, Tunjangan Masih Ada?
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
A
A
A

“Formula Gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan Beban Kerja, Tanggung Jawab, dan Risiko Pekerjaan,” ucapnya.

Sementara untuk formula Tunjangan PNS meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS.

Baca Selengkapnya: Skema Baru, Penghasilan PNS Cuma dari Gaji dan Tunjangan Saja

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement