Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

UU Ciptaker, Menko Luhut: Ini Sangat Bersejarah, Intinya Omnibus Law!

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2020 |13:52 WIB
UU Ciptaker, Menko Luhut: Ini Sangat Bersejarah, Intinya Omnibus Law!
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah dan DPR telah mengeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Undang-undang ini sangat bersejarah dan terobosan penting dalam menjadikan Indonesia tujuan investasi yang diinginkan. Intinya, ini adalah Omnibus Law," ujar dia dalam acara International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2020, Rabu (2/12/2020).

Baca Juga: Garap Peraturan Pelaksanaan UU Ciptaker, Menko Airlangga Serap Aspirasi dari Asosiasi Bisnis & Organisasi Internasional

Dia menjelaskan, melalui undang-undang ini, pemerintah menyederhanakan dan menyelaraskan 8.451 peraturan nasional dan 15.955 peraturan daerah yang membebani usaha kecil menengah dan perusahaan besar.

"Kami juga memodernisasi regulasi yang tidak lagi sejalan dengan persaingan global saat ini. Indonesia juga sedang fokus pada beberapa investasi yang diprioritaskan untuk masa depan," ungkap dia.

Baca Juga: UU Ciptaker Gairahkan UMKM dan Industri E-Commerce

Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melakukan pertemuan dengan United States International Development Finance Corporation (IDFC) untuk menjajaki sejumlah peluang investasi di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Chief Executive Officer (CEO) IDFC Adam Boehler mengapresiasi Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada awal Oktober ini.

"Kami sangat bersemangat mengenai Omnibus Law ini karena mendukung iklim usaha bisnis," ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement