JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Dikutip dari laman e-LHKPN.go.id Minggu (6/12/2020), Juliari memiliki aset paling tinggi nilainya yakni berupa tanah dan bangunan. Mantan anggita DPR RI tersebut memilki tanah dan bangunan yang tersebar Badung (Bali), Simalungun (Sumatera Utara), Bogor (Jawa Barat), dan Jakarta. Total 11 aset tanah dan bangunan miliknya senilai Rp48,1 miliar.
Baca Juga: Mensos Tersangka, Penyaluran Bansos Tunai hingga Sembako Dihentikan?
Juliari juga tercatat mempunyai alat transportasi berupa mobil Land Rover Jeep tahun 2008, seharga Rp618 juta. Dia juga dilaporkan punya harta bergerak lainnya senilai Rp1,1 miliar. Sedangkan surat berharga senilai Rp4,65 miliar. Sementara mas dan setara kasnya, mencapai Rp10,2 miliar.
Sebelumnya, Juliari diduga mendapat 'jatah' sebesar Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos Covid-19 tersebut. Dia mendapat jatah Rp8,2 miliar dari pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako periode pertama. Kemudian, Juliari diduga mendapat jatah lagi sebesar Rp8,8 miliar pada pengadaan paket bansos Covid-19.