JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Juliari Batubara diduga kebagian Rp17 miliar dari pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Lantas bagaimana sebaiknya kelanjutan Bansos Covid-19. Apakah harus dihentikan dan dievaluasi?
Menurut Ekonom Indef Bhima Yudistira, bansos yang perlu diperbaiki adalah mekanisme pengadaannya. Celah korupsi harus ditutup dalam bansos khususnya evaluasi terhadap penunjukan mitra.
Baca Juga: Arahan Mensos Juliari ke PNS Kemensos: Fokus Pencairan Bansos
"Sementara kebijakan bansos memang diperlukan sebagai safety nett seiring dengan naiknya angka kemiskinan selama pandemi," ujar dia kepada Okezone, Minggu (6/12/2020).
Dia juga memastikan kasus bansos ini berbeda dengan ekspor benih lobster. Maka itu tidak perlu dihentikan.
Baca Juga: Menagih Janji Jokowi 'Gigit Keras' Oknum Korupsi Dana Covid-19
"Ini berbeda dengan KKP karena ekspor benih lobster sudah janggal sejak kebijakan jadi wajar kalau di stop," ungkap dia.