JAKARTA - Bantuan Sosial untuk penanganan covid san pemulihan ekonomi nasional masih menjadi perbincangan hangat masyarakat. Hal tersebut menyusul ditangkapnya Menteri Sosial Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi dana bansos.
Lantas dari mana saja sih sebenarnya anggaran bantuan sosial yang digelontorkan pemerintah ? Staf Khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, anggaran bansos ada dua sumber, yang pertama adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Juliari Batubara Korupsi Bansos, Netizen ke Jokowi: Si Anu Dihukum Mati Gak Bos?
Sebagai gambaran, Dalam penanganan pandemi Corona, pemerintah mengalokasikan anggaran pemulihan nasional (PEN) sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran tersebut tersebar ke enam klaster.
Dari enam klaster tersebut, salah satunya adalah diperuntukan program perlindungan sosial. Adapun alokasi anggaran yang digelontorkan untuk program perlindungan sosial adalah Rp204,9 triliun untuk tahun 2020, di mana Rp127,2 triliun merupakan anggaran Kementerian Sosial.
Baca juga: Mensos Juliari Tersangka Korupsi Bansos, Netizen: Pantes Sarden Isinya Kuah Doang
“Ada yang dari APBN dan APBD (anggaran untuk bantuan sosial),” ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa (8/12/2020).
Secara rinci, total dana yang dipercayakan ke Kemensos itu dibagi-bagi ke dalam 6 program bansos. Keenam progam bansos itu meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total anggaran Rp36,713 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp42,59 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp6,49 triliun.