Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sembako Jabodetabek Dikorupsi Mensos, Ternyata Bansos Awal Covid-19

Giri Hartomo , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |10:11 WIB
Sembako Jabodetabek Dikorupsi Mensos, Ternyata Bansos Awal Covid-19
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

Mengenai sumber anggarannya, Yustinus menyebut ada dua sumber dana bantuan sosial yang diberikan. Pertama adalah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebagai informasi, dalam penanganan pandemi Corona, pemerintah mengalokasikan anggaran pemulihan nasional (PEN) sebesar Rp 695,2 triliun. Anggaran tersebut tersebar ke enam klaster.

Dari enam klaster tersebut, salah satunya adalah diperuntukan program perlindungan sosial. Adapun alokasi anggaran yang digelontorkan untuk program perlindungan sosial adalah Rp204,9 triliun untuk tahun 2020, di mana Rp127,2 triliun merupakan anggaran Kementerian Sosial.

Secara rinci, total dana yang dipercayakan ke Kemensos itu dibagi-bagi ke dalam 6 program bansos. Keenam progam bansos itu meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total anggaran Rp36,713 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp42,59 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp6,49 triliun.

Selanjutnya, ada program bansos tunai non Jabodetabek sebesar Rp32,4 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bansos tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp4,5 triliun.

“Ada yang dari APBN dan APBD (anggaran untuk bantuan sosial),” ucapnya.

(Fakhri Rezy)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement