Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPPU Naikkan Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster ke Tahap Penyelidikan

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 08 Desember 2020 |17:18 WIB
 KPPU Naikkan Kasus Monopoli Ekspor Benih Lobster ke Tahap Penyelidikan
Lobster (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menaikkan kasus monopoli ekspor benih bening lobster (benur) ke tahap penyelidikan. Hal tersebut menyusul ditangkapnya Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena korupsi ekspor benur lobster.

Menurut Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Guntur Saragih, kasus ini dinaikkan karena sudah adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian yang dilangsungkan sejak 10 November.

"Kami telah menaikkan kasus ini menjadi tahap penyelidikan. Pasalnya KPPU telah melakukan penelitian inisiatif tentang dugaan pelanggaran perusahaan jasa kargo (freight forwarding) logistik benih bening lobster," kata dia dalam telekonfrensi, Selasa (8/12/2020).

Baca Juga: Berbuntut Panjang, Deddy Corbuzier Telepon Susi Pudjiastuti Usai Ngobrol dengan Effendi Gazali

Kemudian lanjut dia, proses penelitian telah menemukan alat bukti untuk menentukan pelaku terlapor dan dugaan pelanggarannya.

"Maka itu kami meminta tim penegakan hukum untuk bisa melakukan penelaahan kembali," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement