Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan langsung tunai kepada guru-guru honorer sebesar Rp1,8 juta. Untuk BLT ini, pemerintah menyiapkan anggaran Rp1,14 triliun.
Syarat pertama yang harus diperhatikan, calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI). Kedua, statusnya bukan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Syarat ketiga adalah memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Keempat, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Syarat terakhirnya bagi para calon penerima adalah tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Selain itu, pemerintah juga memberikan bantuan lewat program kartu pra kerja. Nantinya para pekerja akan diberikan insentif jika sudah menjalankan atau merampingkan seluruh proses pelatihan yang diberikan oleh pemerintah.
Kemudian ada BLT berupa bansos tunai Rp300.000, BLT guru honorer Rp1,8 juta hingga BLT untuk UMKM sebesar Rp2,4 juta.
(Dani Jumadil Akhir)