Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tarif Tol Naik Sudah Sesuai UU hingga Jaga Iklim Investasi

Kunthi Fahmar Shandy , Jurnalis-Senin, 28 Desember 2020 |11:54 WIB
Tarif Tol Naik Sudah Sesuai UU hingga Jaga Iklim Investasi
Jalan Tol (Foto: Okezone)
A
A
A

Mengutip dari unggahan akun Twitter tersebut, berikut daftar tarif baru jalan Tol JORR I, jalan Tol ATP, dan jalan Tol Pondok Aren-Ulujami:Ruas JORR Seksi W1, W2 Utara, W2 Selatan, S, E (Penjaringan-Rorotan), dan tol Akses Tanjung Priok (ATP).

- Golongan I semula Rp 15.000 menjadi Rp 16.000

- Golongan II semula Rp 22.500 menjadi Rp 23.500

- Golongan III semula Rp 22.500 menjadi Rp 23.500

- Golongan IV semula Rp 30.000 menjadi Rp 31.500

- Golongan V semula Rp 30.000 menjadi Rp 31.500

Ruas Pondok Aren-Ulujami (Segmen Bintaro Viaduct-Pondok Ranji)

- Golongan I tetap Rp3.000

- Golongan II tetap Rp4.500

- Golongan III tetap Rp4.500

- Golongan IV semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500

- Golongan V semula Rp 6.000 menjadi Rp 6.500

Hingga kini masih belum dipastikan kapan penyesuaian tarif tersebut akan berlaku. Sebelumnya, pemerintah masih terus akan memantau kondisi masyarakat.

(Baca Juga: Tarif Tol Akses Tanjuk Priok dan Pondok Aren-Ulujami Akan Naik)

(Rani Hardjanti)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement