Selain melakukan pemeriksaan laporan keuangan, Dwita menegaskan bahwa pihaknya juga melakukan pemeriksaan mandatory terhadap laporan keuangan milik lembaga lain seperti misalnya Bank Indonesia, OJK, LPS, dan lainnya.
Kemudian, jenis pemeriksaan kedua yang juga dilakukan oleh BPK, yakni pemeriksaan atas kinerja, dilakukan BPK terhadap lima Pemda (Aceh, Jatim, DKI Jakarta, Lampung, Banten dan dua BUMN (RNI, PTPN III).
"Kemudian untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) juga dilakukan BPK terhadap tujuh Kementerian/Lembaga, 32 BUMN, dan badan lainnya," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)