JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 17 Januari. Tujuannya, mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota yang saat ini masih tinggi.
VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus mengatakan, hingga saat ini perseroan masih mengikuti arahan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 23 tahun 2020 Kementerian Perhubungan. Artinya, bagi penumpang yang akan berpergian ke luar kota masih diwajibkan untuk melakukan rapid tes antigen.
Baca Juga:Â Puncak Arus Balik Nataru, 16 Ribu Penumpang Kereta 'Serbu' Jakarta
"Saat ini KAI masih mengacu ke Surat Edaran No 23/2020 Kementerian Perhubungan terkait syarat perjalanan orang pada masa pandemi Covid-19," ujarnya saat dihubungi Okezone, Senin (4/1/2021).
Mengenai kemungkinan untuk tidak lagi mensyaratkan rapid test antigen kepada penumpang, Joni enggan berspekaluasi. Menurutnya, pihaknya masih menunggu arahan dan kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Baca Juga:Â Daftar 27 Stasiun Kereta yang Sediakan Rapid Test Antigen
Seperti diketahui, SE Kemenhub itu sendiri berlaku sejak 22 Desember. Dan Surat Edaran tersebut akan habis masa berlakunya pada 8 Januari mendatang.
"Kami menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah," ucapnya.