Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh soal Grab Toko, BPKN: Kalau Terbukti Salah Cabut Izinnya

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 11 Januari 2021 |18:09 WIB
Heboh soal Grab Toko, BPKN: Kalau Terbukti Salah Cabut Izinnya
Belanja Online pakai Kartu Kredit (Ilustrasi: Shutterstock)
A
A
A

Selain ketentuan Pasal 4 dan Pasal 7 tersebut, pemberi layanan juga dapat dianggap melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf a, dimana sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat (1). Selain pemberian sanksi ganda yakni perdata dan pidana (Pasal 19 ayat 1 dan ayat 4), UUPK juga bisa mencabut ijin usaha perusahaan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63.

Sementara itu Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi juga mengingatkan dibutuhkan perizinan agar ada aturan main yang lebih baik. Pemberi layanan seperti E-commerce dan lainnya membutuhkan ijin yang harus didapat dari Kemenkominfo dan Kemendag serta Kementerian sektor terkait. "Kemudian juga perlu ada pengawasan layanan yang lebih intens. Mulai dari pra transaksi, saat transaksi, hingga post transaksi," kata Heru.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement