Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan Financial Action Task Force (FATF) dalam laporannya menjelaskan bahwa money laundering atau pencucian uang terjadi dalam varian berbeda.
"Money Laundering yang melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan (counterfeiting medical goods), cybercrime, penipuan investasi (investment fraud), penipuan yang berkedok kegiatan sosial (charity fraud), termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi (abuse of economic stimulus measrues)," kata Airlangga.
Kata dia, penuntasan proses Mutual Evaluation dalam rangka keanggotaan penuh Indonesia dalam FATF, maupun upaya membangun sistem untuk mencegah terjadinya penyimpangan di berbagai sektor, perlu menjadi perhatian bersama.
(Feby Novalius)