JAKARTA – Menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait penyesuaian tarif tol yang diberlakukan pada enam ruas tol integrasi Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan Akses Tanjung Priok (ATP).
Di mana dua di antaranya yakni Ruas Tol JORR-S dan ATP yang dikelola oleh PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya), terhitung mulai Minggu (17/1/2021) Pukul 00.00 WIB akan secara resmi memberlakukan penyesuaian tarif tol.
Adapun penyesuaian tarif tol tersebut telah diatur dalam Pasal 48 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka menjamin Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk meningkatkan level of service dan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan.
“Perlu diingat bahwa jalan tol merupakan investasi yang dikeluarkan oleh BUJT sehingga perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol dan apabila pengembaliannya tidak sesuai dengan business plan yang sudah disepakati dapat berdampak pada keberlanjutan jalan tol tersebut," ujar Fauzan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga: Jangan Kaget, Ada Kenaikan Tarif Tol Serentak 17 Januari 2021
Selain itu, penyesuaian tarif ini dilakukan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif,.pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dan mendukung mobilitas logistik.
Dia menjelaskan penyesuaian tarif tol tersebut sebelumnya telah tertunda selama beberapa bulan dimana seharusnya diberlakukan sejak tahun 2020 lalu sesuai Kepmen PUPR.
“Pandemi Covid-19 yang berdampak pada seluruh sektor industri menjadi salah satu pertimbangan Hutama Karya beserta dengan BUJT lainnya dalam penundaan penyesuaian tarif,” ungkal dia.