JAKARTA - Pemerintah sebagai regulator diminta segera membenahi seluruh regulasi tentang tata kelola industri penerbangan Indonesia secara komfrehensif. Khususnya masalah keamanan dan keselamatan penerbangan.
Menurut pakar hukum penerbangan yang juga dekan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Prof Ahmad Sudiro, pembenahan regulasi penerbangan Indonesia ini dilakukan agar tidak ada kejadian yang berulang dan tentu akan merugikan dan citra penerbangan Indonesia,
 Baca juga: Pesawat Sriwijaya Air Jatuh, Hak dan Santunan Korban Diberikan ke Ahli Waris
“pembenahan ini wajib karena menyangkut semua aspek keselamatan dan keamanan,”kata Sudiro dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (17/1/2021).
Selain itu, Departemen perhubungan dan semua Lembaga terkait harus mampu melakukan pengawasan yang sangat ketat dan tidak ada toleransi dalam evaluasi aspek keamanan dan keselamatan, ”Hal ini sebagai suatu keharusan dan sebagai salah satu tindakan mitigasi untuk mencegah kecelakaan pesawat yang dapat merugikan konsumen penerbangan ke depan,” tegasnya.
 Baca juga: Jokowi Minta Hak Keluarga Korban Sriwijaya Air Diselesaikan dengan Baik dan Cepat
Terkati asuransi dan ganti rugi bagi korban Sriwijaya SJ-182 menurut Sudiro, dengan tidak mengurangi rasaduka kepada keluarga korban. Harusnya hak-hak waris harus segera dipenuhi dan diperhatikan oleh pihak yang bertanggung Jawab atas terjadinya kecelakaan tersebut.