Untuk itu, Sri Mulyani mengatur bahwa earmark dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021 adalah minimal empat persen untuk program vaksinasi. Apabila tidak mendapatkan alokasi DAU, pendanaan bisa bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH).
"Prinsipnya meskipun pemerintah pusat dalam hal ini menangani urusan bidang kesehatan akibat pandemi, kita tetap meminta jangan sampai pemerintah daerah mengandalkan total keseluruhan effort dan resources dari pusat tapi bersama-sama dengan pemerintah pusat. Pasti ini akan bagus dampaknya dan hasilnya," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)