Share

Cara Sri Mulyani Penuhi Kebutuhan Anggaran Vaksinasi Rp74 Triliun

Rina Anggraeni, Sindonews · Rabu 20 Januari 2021 15:11 WIB
https: img.okezone.com content 2021 01 20 320 2347728 cara-sri-mulyani-penuhi-kebutuhan-anggaran-vaksinasi-rp74-triliun-JNSHVeIZsR.jpg Vaksin Gratis. (Foto: Okezone.com)

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa vaksinasi Covid-19 dilaksanakan secara gratis bagi semua masyarakat Indonesia. Vaksin gratis tanpa syarat menjadi bentuk kehadiran negara untuk rakyat.

Menurutnya, hal ini juga sebagai prioritas pemerintah dalam penyediaan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pengadaan dan distribusi vaksin, serta pengawasan ekstra dalam setiap tahap.

Baca Juga: Perusahaan Minta Akses Vaksinasi Mandiri, Sri Mulyani: Kita Pertimbangkan

Adapun, APBN 2021 menjadi instrumen yang memberi dukungan penuh untuk penanganan dampak Covid-19 terhadap kesehatan, termasuk vaksin dan vaksinasi, perlindungan sosial, pemulihan ekonomi, dan reformasi struktural.

“Strategi vaksinasi ini sudah memiliki landasan hukum dari mulai Perpres 99/2020 mengenai pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi juga aturan teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tentang penugasan PT. Biofarma untuk pelaksanaan pengadaan vaksin,” jelas Menkeu di Jakarta, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Sri Mulyani Akui Banyak Masyarakat Tak Mau Disuntik Vaksin Covid-19

Kementerian Keuangan memberikan dukungan total kebutuhan anggaran penyediaan vaksin mencapai Rp74 triliun yang rencananya dipenuhi melalui alokasi APBN 2021sebesar Rp18 triliun, realokasi anggaran PC PEN Tahun 2020 sebesar Rp36,4 triliun, serta refokus dan realokasi belanja K/L.

Tambahan pagu anggaran Kemenkes untuk pengadaan vaksin Rp637 miliar pada tahun 2020 dan untuk 2021 ada sisa anggaran yang di passthrough tahun 2021 didalam rangka untuk vaksinasi selain Kemenkes masih terus mengupdate kebutuhan anggaran program vaksinasi.

“Estimasi saat ini mencapai Rp73-74 triliun, ini estimasi sangat awal dilakukan oleh PC PEN. Kami akan terus mengikuti tergantung dari bagaimana jenis vaksin yang akan diadakan dan mekanisme vaksinasi,” tambah Menkeu. (FBN)

Follow Berita Okezone di Google News

Oleh karena anggaran vaksinasi sangat besar meskipun telah dialokasikan untuk APBN tahun 2021, peran serta pemerintah daerah (Pemda) sangat diperlukan dalam menangani program vaksinasi itu termasuk penggunaan anggaran APBD. Seperti tercantum dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pembagian urusan pemerintah bidang kesehatan disebut bahwa penyediaan obat vaksin dan alat kesehatan dan suplemen kesehatan program nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Dukungan pemerintah daerah adalah menyukseskan program vaksinasi melalui distribusi dan penanganan vaksin di setiap provinsi dan puskesmas serta operasionalisasi vaksin di lapangan,” tandasnya

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini