JAKARTA – Pemerintah segera melaksanakan program akselerasi vaksin melalui program vaksin mandiri. Saat ini regulasi tentang program tersebut sedang dipersiapkan oleh pemerintah.
Hal ni ditegaskan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers yang disampaikan secara virtual pada Kamis (21/1/2021) di Jakarta.
“Regulasi ini akan mengatur pembelian oleh sektor industri tertentu, yang akan diberikan kepada karyawan secara gratis,” kata Airlangga Hartarto seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Airlangga juga menyatakan beberapa hal yang terkait dengan hal-hal teknis akan terus dipersiapkan.
Selain itu, pemerintah mengusahakan agar sumber vaksin dari program vaksinasi mandiri berbeda dari sumber vaksin yang diberikan pemerintah gratis kepada masyarakat.
Baca Juga:Â Donor Plasma Konvalesen, Menko Airlangga: Sangat Diperlukan
Menko Airlangga menambahkan, pemerintah sudah mendapatkan kepastian vaksin AstraZeneca dan Novavax, Covax/ GAVI untuk Indonesia.
Perjanjian pembelian vaksin dari AstraZeneca dan Novavax serta Form B untuk Covax/ GAVI sudah ditandatangani.
“Penandatanganan perjanjian dengan Pfizer segera dilaksanakan,” ungkap Airlangga.
Airlangga juga melaporkan up-date program vaksinasi yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama ini.
Baca Juga:Â Menkes Terima Banyak WA dari Konglomerat Indonesia, Ini Isinya
Khusus vaksinasi bagi pelayan atau tenaga kesehatan sampai terus mengalami kemajuan dan diharapkan pada bulan Februari 2021 sudah selesai.
Pemerintah juga segera melakukan penambahan dosis yang akan didistribusikan ke daerah sebanyak 1,8 juta dosis, pada tanggal 21 Januari 2021.
“Selain itu, pemerintah akan terus mengintegrasikan sistem satu data dalam program vaksinasi ini,” tambah Airlangga.
Dalam rapat terbatas juga dibahas tentang PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) yang terus diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk dilanjutkan di tujuh provinsi Jawa-Bali, khususnya di kabupaten dan kota yang sudah ditetapkan.
PPKM akan berlaku kembali dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Menteri Dalam Negeri akan mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang hal itu.