JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), melihat adanya potensi kenaikkan harga bawang putih pada tahun 2021. Hal ini dikarenakan tidak adanya stok yang memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Menurut Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih, pola kenaikan harga bawang putih pada semester pertama, yakni di bulan Februari-Mei merupakan pola berulang dari tahun-tahun sebelumnya. Di mana persoalannya selalu karena stok bawang putih yang berkurang.
Baca Juga: Siap-Siap, Harga Bawang Putih Bisa Naik Lagi
"Jadi bawang putih ini, punya pola yang sama, beberapa bulan setelah tahun baru itu, nanti akan ada fluktuasi harga," ujar dia dalam telekonfrensi, Jumat (22/1/2021).
Dia menjelaskan pada 2020 harga rata-rata bawang putih tertinggi mencapai Rp48.170 per kilogram di Februari. Kemudian di 2019 harga bawang putih pernah mencapai Rp48.499 per kilogram di Mei.
"Sedangkan pada 2018 bawang putih pernah mencapai harga tertinggi Rp 33.032 per kilogram di April. Dan pada 2017 pernah mencapai harga tertinggi Rp52.397 per kilogram di Mei," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, melihat pola tersebut, KPPU meminta pemerintah untuk memperhatikan ketersediaan stok bawang putih. Sebab berdasarkan perhitungan, stok bawang putih saat ini tidak akan mencukupi hingga April 2021.