JAKARTA - Indonesia merupakan negara dengan risiko bencana yang tinggi, sehingga memerlukan kesiapan (country readiness) yang komprehensif dan memadai dalam menghadapi bencana. Salah satu hal yang mesti disiapkan adalah pendanaan.
Pemerintah pun selalu menyiapkan Dana Cadangan Bencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai bentuk kesiapsiagaan apabila terjadi bencana.
Baca Juga:Â Sistem Kelistrikan Kepulauan Talaud Dipastikan Aman Pasca-Gempa 7,1 M Guncang Sulut
Namun demikian, upaya ini perlu dilengkapi dengan kebijakan pendanaan yang bersifat proaktif untuk menurunkan dan memindahkan risiko yang dihadapi masyarakat dan keuangan negara. Hal ini dilakukan melalui peningkatan pendanaan kegiatan mitigasi bencana dan pengasuransian aset masyarakat dan pemerintah baik pusat maupun daerah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, upaya proaktif pemerintah dalam pendanaan kegiatan mitigasi ini tertuang dalam Strategi Pendanaan dan Asuransi Risiko Bencana atau Disaster Risk Financing and Insurance (DRFI).
Baca Juga:Â Erick Thohir Instruksikan Yayasan BUMN Bantu Korban Gempa Majene
"Salah instrumen utama Strategi DRFI pemerintahan adalah inovasi skema pendanaan kolaboratif Pooling Fund Bencana (PFB)," kata Lucky di Jakarta, Jumat (22/1/2021).