JAKARTA - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok naik per hari ini, Senin (1/2/2021). Adapun kenaikan tersebut rata-rata sekira 12,5% yang dapat mempengaruhi kenaikan harga rokok.
Meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda. Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM) 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut