Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta BLT Subsidi Gaji Tak Dianggarkan APBN 2021, Pekerja Harus Gimana?

Reza Andrafirdaus , Jurnalis-Sabtu, 06 Februari 2021 |06:36 WIB
6 Fakta BLT Subsidi Gaji Tak Dianggarkan APBN 2021, Pekerja Harus Gimana?
BLT Subsidi Gaji Tidak Dilanjutkan. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

4. Penyetopan BLT Subsidi Gaji Keliru

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pelaksanaan program tersebut kembali dilanjutkan.

"Segera akan mengirim surat ke presiden," ujarnya kepada Okezone, kemarin.

Menurut dia, keputusan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyetop BLT subsidi gaji adalah hal yang keliru. Sebab, mestinya itu tetap dilaksanakan dan penerimanya juga ditambah dari sebelumnya yang hanya 12,4 juta.

5. Ledakan PHK Bisa Terus Berlanjut

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal keputusan Kementerian Ketenagakerjaan untuk menyetop BLT subsidi gaji adalah hal yang keliru. Sebab, mestinya itu tetap dilaksanakan dan penerimanya juga ditambah dari sebelumnya yang hanya 12,4 juta.

"Dan upayakan diperluas kepesertaan penerima BLT subsidi gaji tersebut, misal menjadi 30 juta buruh penerima BLT," ujarnya.

Dia menilai, ledakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai masih akan terus berlanjut. Oleh sebab itu, diperlukan adanya keterlibatan pemerintah agar mereka tetap bisa bertahan hidup.

"Ke depan ledakan PHK jutaan buruh akan terjadi di semua sektor industri termasuk industri baja dan semen, dengan adanya BLT subsidi upah akan menjadi penyangga buruh dan keluarganya bertahan hidup," ujarnya.

6. Gelombang PHK akan Muncul

Keputusan pemerintah memberhentikan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji atau BSU kepada pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dinilai sebagai sesuatu yang keliru. Hal ini akan berdampak berupa terjadinya gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pegawai.

"Kalau pekerja tidak dibantu maka besar kemungkinan perusahaan terus lakukan PHK," kata Ekonom Indef Bhima Yudhistira kepada Okezone, Selas.

Menurut dia, pemerintah itu seharusnya tak menyetop bantuan tersebut. Pasalnya, kini tingkat pengangguran masih meningkat dan serapan tenaga kerja juga masih terlalu kecil.

"Tingkat pengangguran masih tinggi, sebaiknya subsidi upah justru

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement