Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa: penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut; jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis; selama dalam perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung atau melalui telepon pada moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
"Dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," sambungnya.
(Feby Novalius)