Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha soal Vaksin Gotong Royong, Stafsus Erick: Tak Ambil Jatah Vaksin Gratis

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Kamis, 18 Februari 2021 |17:46 WIB
Pengusaha soal Vaksin Gotong Royong, Stafsus Erick: Tak Ambil Jatah Vaksin Gratis
Pengusaha Usul Vaksin Gotong Royong. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Staf Khusus Menteri BUMN sekaligus Koordinator PMO Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Arya Sinulingga memastikan, vaksin gotong royong tak akan mengambil jatah program vaksin gratis pemerintah. Prinsipnya, pemerintah menyambut baik usulan vaksin gotong royong yang merupakan inisiatif dari kalangan pengusaha tersebut.

Langkah itu bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi bagi masyarakat. Meski begitu, pemerintah akan mempertimbamgkan aspek regulasi untuk menghindari tumpang tindih saat proses vaksinasi.

"Perlu pertimbangan mendalam dalam penyusunan regulasinya untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan program vaksinasi yang saat ini sedang dilaksanakan oleh pemerintah, baik dalam hal pengadaan, distribusi, maupun pelaksanaan," ujar Arya Kamis (18/2/2021).

Baca Juga: Kurangi Impor Alkes, Menristek: Semua Bisa Dibuat di Indonesia

Hal lain yang dipastikan adalah tidak ada perbedaan antara vaksinasi pemerintah dengan vaksinasi gotong royong dalam hal biaya. Dimana masyarakat dan karyawan sama-sama mendapatkan vaksin secara gratis.

"Sehingga tidak ada istilah vaksin berbayar atau komersialisasi vaksinasi Covid-19. Yang membedakan adalah vaksinasi gotong royong khusus diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan anggaran atau biaya dari para pengusaha," katanya.

Baca Juga: Jokowi: Pedagang hingga Pekerja Mal Disuntik Vaksin Covid-19

Sejak munculnya wacana vaksin Covid-19 mandiri atau vaksin gotong royong, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara seksama dan intensif telah melakukan sejumlah kajian. Di antaranya adalah dengan meminta pendapat dan rekomendasi sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil diskusi dengan KPK, ada sejumlah rekomendasi KPK yang telah disepakati oleh pemerintah antara lain adalah Kemenkes akan bertindak sebagai regulator, baik dalam hal pengadaan, distribusi, dan pelaksanaannya. Kendali data tetap ada di kemenkes.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement