JAKARTA - Kasus mafia tanah di tanah air masih ada dan meresahkan masyarakat terutama kepada para pemilik tanah. Bahkan sudah ada ratusan kasus mafia tanah yang terjadi.
Tenaga Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Hukum dan Litigasi Ling Sodikin Arifin mengatakan, berdasarkan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN tercatat sebanyak 130 kasus mafia tanah yang telah diterima sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2021. Kasus mafia tanah ini terdiri dari sengketa dan konflik pertanahan.
Baca juga: Sofyan Djalil: Banyak Kasus Mafia Tanah Terselesaikan dengan Baik
“Mari di momen ini, momen yang baik, bersama penegak hukum, Kementerian ATR/BPN, pemerhati agraria, Ombudsman, sama-sama mengawal pemberantasan mafia tanah," ujarnya dalam keterangannya, Minggu (28/2/2021).
Atas dasar itu, pihaknya sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia tanah bersama penegak hukum. Tujuannya adalah untuk mematikan seluruh jaringan mafia tanah di Indonesia.
Baca juga: Sofyan Djalil Ultimatum Petugas yang Nekat Terlibat Mafia Tanah
“Kita akan memperkuat justifikasinya, menggulung mafia tanah itu. Polisi kan sudah mengatakan, siapapun yang back up-nya kita lawan. Itu sudah pernyataannya penegak hukum,” jelasnya.